Sebagai informasi, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) ingin tarif penyeberangan naik secepatnya. Jika tidak, mereka mengancam mau menyetop operasinya.
Kenaikan tarif menjadi hal yang ditunggu-tunggu pelaku usaha untuk meningkatkan kinerja. Sudah hampir 1,5 tahun lalu kenaikan tarif diajukan, sampai hari ini pemerintah tak kunjung memberikan kepastian.
Sebenarnya, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66/2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Namun, tarif yang semestinya naik sejak 1 Desember 2019 masih sama saja sampai saat ini. Alasannya, formulasi penetapan tarif masih diperdebatkan Kemenhub dan Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
(Feby Novalius)