"Kita belum pernah punya contoh kasus. Itu domain pemerintah. tapi kalau kita lihat kalau pemerintah investasi BUJT nya selesai dan dioperasikan tanpa dikenakan tarif artinya ruas tersebut akan membebani saat pemeliharaan tol itu. Pemeliharaan kan pemerintah harus keluarkan uang," jelasnya.
Atau pilihan kedua adalah jalan tol ini dipersilakan untuk dioperasikan kembali oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang ditunjuk. Tentunya dengan opsi yang bersangkutan harus membayar sejumlah uang untuk pemerintah.
Dan yang terakhir ketiga adalah melakukan tender dengan kriteria tertentu. Meskipun begitu, hal hal tersebut barulah sebatas angan-angan sebab belum ada contoh kasus yang bisa dijadikan acuan oleh pemerintah.
"Nah kita belum tahu, belum ada contoh kasus dan mungkin itu pemerintah lebih bisa lah. BPJT lebih baik berikan informasi," jelasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.