Kelayakan bisnis ini dihitung bagaimana lintas harian rata-rata (lhr) kendaraan yang melewati jalan tol tersebut. Jika LHR ramai biasanya konsesi yang diberikan semakin sebentar, sedangkan jika LHR rendah maka masa konsesi yang diberikan biasanya akan semakin lama.
"Itu dari pemerintah, jadi kalau kita bisnis jalan tol itu kan sesudah jadi, konsesi berjalan. Ada yang 35 tahun, 40 tahun, tergantung kelayakan bisnisnya. Sesudah konsesi nya selesai, kewajiban Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyampaikan dan mengembalikan ruas jalan tol tersebut ke pemerintah," jelasnya.
Jika sudah habis lanjut Agus, ada beberapa pilihan yang akan dilakukan oleh pemerintah. Pertama adalah diambil oleh pemerintah dan tarifnya akan digratiskan.
Namun, nantinya pemerintah akan melakukan penarikan pajak pada jalan tol yang dilewati. Karena tidak ada lagi uang pemasukan untuk membayar biaya pemeliharaan.
Baca Juga: Trans Jawa Sudah Tersambung, Jasa Marga Akan Fokus Tol JORR II