Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

50% Dana Bos Tahun Ini Bisa Digunakan untuk Bayar Gaji Guru Honorer

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 10 Februari 2020 |18:41 WIB
50% Dana Bos Tahun Ini Bisa Digunakan untuk Bayar Gaji Guru Honorer
Mendikbud Nadiem Makarim. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Sri Mulyani Tak Nyangka Dana BOS Masih Bisa Dikorupsi

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan perubahan mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Dan dana yang biasanya ditransfer pemerintah dalam empat tahapan, diubah menjadi tiga tahap pada tahun ini

Penyaluran dana BOS dilakukan setelah Kemenkeu menerima rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan laporan yang di-input langsung oleh sekolah melalui Aplikasi Dana BOS. Hal itu, ditujukan agar data Dana BOS tiap sekolah lebih akurat dan pelaporan yang lebih sederhana.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement