Baca Juga: Sri Mulyani Tak Nyangka Dana BOS Masih Bisa Dikorupsi
Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melakukan perubahan mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah. Dan dana yang biasanya ditransfer pemerintah dalam empat tahapan, diubah menjadi tiga tahap pada tahun ini
Penyaluran dana BOS dilakukan setelah Kemenkeu menerima rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berdasarkan laporan yang di-input langsung oleh sekolah melalui Aplikasi Dana BOS. Hal itu, ditujukan agar data Dana BOS tiap sekolah lebih akurat dan pelaporan yang lebih sederhana.
(Feby Novalius)