JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2020 akan lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Sekolah melalui Kepala Sekolah bisa menggunakan 50% dana BOS untuk membayar gaji guru honorer yang selama ini banyak dikeluhkan.
"Jadi, penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Di mana melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50%," ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan (Kemekeu), Jakarta, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Ubah Mekanisme Pencairan Dana BOS
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, mekanisme baru ini akan memberikan dampak yang positif bagi sekolah di daerah. Sebab, dananya akan langsung disalurkan ke sekolah-sekolah, anggarannya juga tidak kecil naik menjadi Rp52 triliun.
"Dengan skema ini, kita sangat berharap akan mendukung program Merdeka Belajarnya Pak Nadiem," ungkap dia.