Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Omnibus Law, Penetapan Objek Cukai Baru Tak Perlu Izin DPR

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Selasa, 11 Februari 2020 |19:54 WIB
Ada Omnibus Law, Penetapan Objek Cukai Baru Tak Perlu Izin DPR
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Baca Juga: Penerimaan Bea Cukai Lampaui Target Rp213,1 Triliun, Rokok Mendominasi

"Pada prinsipnya, kami meminta persetujuan melalui omnibus law itu sendiri. Sehingga kalau itu disetujui bisa langsung diturunkan pada PP," tegasnya.

Adapun pemerintah sudah menyerahkan draft omnibus law perpajakan ke DPR pada akhir Januari lalu. Kini pemerintah tinggal menunggu pembahasan oleh parlemen untuk pada akhirnya disahkan dalam UU.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement