Nantinya lanjut Lambok, tarif baru penyeberangan ini akan diputuskan lewat Instruksi Presiden (Inpres). Hanya saja, dirinya belum mengetahui kapan tarif baru tersebut akan diputuskan.
"Ada Inpres soalnya itu, itu hanya meminta pertimbangan setuju kah enggak dengan itu dibahas nanti," ucapnya.
Sebenarnya lanjut Lambok, pengajuan tarif ini sudah dilakukan oleh asosiasi sejak 2018. Hanya saja saat itu, pengajuan baru masuk ke Kementerian Perhubungan dan belum masuk ke Kementeriannya.
"2018 kapan? (Pengajuannya). Di sana (Kementerian Perhubungan) mungkin. Di sini mah baru," ucapnya.
(Dani Jumadil Akhir)