Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Draft Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja Berisi 15 Bab dan 174 Pasal

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |16:35 WIB
Draft Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja Berisi 15 Bab dan 174 Pasal
Menko Airlangga Serahkan Surpres Omnibus Law. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Disaat bersamaan, lanjut Airlangga, akan dilakukan pula sosialisasi oleh pemerintah kepada setiap pemerintah daerah. Dalam proses sosialisasi ini juga dirinya meminta bantuan seluruh pihak agar publik semakin mengetahui mengenai RUU ini.

"Kami bahas juga, bersamaan dengan ini akan dilakukan ssosialidasi ke seluruh prov di indo di mana akan dilakukan bersama antara pemerintah dan anggota DPR yang nantinya terlibat maupun sektor yang ibu tadi sampaikan. Ada 7 sektor, 7 komisi yang terkait," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement