Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Pesangon Tetap Ada

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |17:25 WIB
Ada Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Pesangon Tetap Ada
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memastikan dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) ini tetap pro terhadap tenaga kerja. Artinya, isu mengenai RUU Ciptaker akan menghapuskan pesangon tidaklah benar.

Menteri Koordintor bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk mekanisme pesangon bagi tenaga kerja tetap memakai aturan yang berlaku. Artinya, bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan nantinya akan mendapatkan hak penggantian.

 Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sudah Ajak 10 Serikat Pekerja Berdialog

"Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement