Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Pesangon Tetap Ada

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |17:25 WIB
Ada Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Pesangon Tetap Ada
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Datangi DPR, Airlangga hingga Sri Mulyani Serahkan Draft RUU Cipta Lapangan Kerja

"Lima kali itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU nanti tenaga kerja dapat sweetener. Kalau pesangon tetap dengan regulasi yang berlaku. Jadi ini beda on top," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement