Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Permudah Investor, Skema Pembebasan Lahan Dimasukkan dalam Omnibus Law Ciptaker

Giri Hartomo , Jurnalis-Rabu, 12 Februari 2020 |18:05 WIB
Permudah Investor, Skema Pembebasan Lahan Dimasukkan dalam Omnibus Law Ciptaker
Izin Pembebasan Lahan Dibahas dalam RUU Omnibus Law. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan ada skema baru dalam pengadaan lahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Skema baru ini dipastikan akan memudahkan investor yang mau menanamkan modalnya di Indonesia.

Menurut Siti Nurbaya, dalam RUU Omnibus Law ini pembebasan lahan akan dipermudah. Namun, dalam RUU ini juga pemerintah akan tetap memperhatikan masalah lingkungan yang ada di daerah sekitarnya.

Baca Juga: Menteri Siti: AMDAL Tidak Dihapus meski Ada Omnibus Law Ciptaker

"Jadi hal hal seperti itu saja. Tapi prinsip menjadi lebih sederhana memudahkan untuk pembangunan tapi tetap menjaga lingkungan. Nanti detailnya kita disosialisasi," ujarnya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Baca Juga: Menko Airlangga: Omnibus Law Judulnya Cipta Kerja, Jangan Dipleset-plesetin

Menurut Siti, nantinya skema pembebasan lahan ini akan melihat dari kriteria daerahnya. Maksudnya, dalam membebaskan lahan untuk proyek, nantinya perusahaan harus memperhatikan bentuk biogeofisik alam daerah sekitarnya untuk mendapatkan izin usaha.

"Jadi biogeofisik kalo dulu kan disebut angkanya harus berapa persen. Nah ini sekarang harus ditegaskannya dalam bentuk proposional presentase menurut bentuk biogeofisik alamnya," ucapnya.

Hal ini berbeda dengan skema yang lama yang mana pemerintah baru memberikan izin ketika pembebasan lahan sudah mencapai angka beberapa persen yang sudah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut menurut Siti Nurbaya, membuat perizinan yang diberikan semakin lama karena membebaskan lahan beberapa bidang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Kemudian yang pengadaan lahan jadi dua kita mempertegas bahwa luasan minimum lahan kalo UU lama kan ditentuin harus sekian persen gitu kan jadi kalo menyebut angka dalam UU menjadi sulit bagi seluruh provinsi. Nanti provinsinya enggak bisa berkembang secara bersama sama oleh karena itu , itu ditetapkan dengan kriteria saja," jelasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement