JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menerima draft Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Isinya ada 79 Undang-Undang yang akan dirombak dan disatukan menjadi 15 bab dan 74 pasal.
Namun demikian ada perubahan dalam judul Omnibus Law tersebut. Bukan Cipta Lapangan Kerja melainkan Cipta Kerja (Ciptaker).
Baca Juga: Ada Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Pastikan Pesangon Tetap Ada
"Kami menjelaskan bahwa judulnya Cipta Kerja singkatannya Ciptaker. Jadi arahan ibu DPR jangan dipleset-plesetin," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menyerahkan menyerahkan Surat Presiden Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga Sebut Sudah Ajak 10 Serikat Pekerja Berdialog
Nantinya draft ini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. Artinya, setiap poin atau pasalnya, akan dibahas di komisi-komisi yang ada di DPR bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya di sahkan menjadi Undang-undang.
"Harapannya pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai mekanisme yang ada di DPR," ucapnya.