Baca juga: Jokowi: Sesakit Apapun Kita Tahan demi Infrastruktur
Menurut Perpres ini, RPJM Nasional berfungsi sebagai: a. pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, b. bahan penyusunan dan penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional,
c. pedoman Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah,
d. acuan dasar dalam pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.
“RPJM Nasional dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional,” bunyi Pasal 2 ayat 4.
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, menurut Perpres ini melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.
Baca juga: Booming Harga Komoditas Berakhir, Ekonomi RI Hanya Mampu Tumbuh 5% pada 2015-2019