“Dalam menyusun Rencana Strategis, Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri. Demikian pula dalam menyusun dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri,” bunyi Pasal 3 ayat 2 dan 3 Perpres ini.
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional. Pemantauan dilaksanakan secara berkala yang dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Sudah Masuk RPJMN 2020-2024
Sedangkan Evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir. “Hasil evaluasi paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM Nasional dilaporkan Menteri kepada Presiden,” bunyi Pasal 4 Perpres ini.
Dalam Pasal 5 Perpres ini menyebutkan, RPJM Nasional terdiri atas:
a. Narasi RPJM Nasional Tahun 2020-2024, tercantum dalam Lampiran I;