Pada struktur lama terdapat 63 jabatan administrator dan yang terisi sebanyak 53 jabatan. Setelah proses perampingan, hanya terdapat satu jabatan administrator dan sebanyak 52 pejabat administrator dialihkan menjadi jabatan fungsional ahli madya.
Sementara untuk jabatan pengawas, pada struktur lama ada 96 jabatan dan yang terisi sebanyak 91 jabatan. Setelah dirampingkan, hanya ada dua jabatan pengawas dan sebanyak 89 pejabat pengawas dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda.
Seluruh pejabat yang dialihkan jabatannya diharapkan segera menyesuaikan dengan cara kerja yang baru dan dapat melaksanakan tugas dengan mengutamakan kecepatan sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat serta pelayanan kepada mitra kerja dan masyarakat semakin meningkat
(Dani Jumadil Akhir)