JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sempat menuai pro kontra di kalangan buruh akhirnya di serahkan ke parlemen. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan surat presiden (surpres), draf, dan naskah akademik RUU Cipta Kerja Omnibus Law ke DPR RI pada 12 Februari 2020.
Airlangga turut didampangi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Agaria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. Surpres, draf, dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta Kerja diterima langsung oleh Ketua DPR yaitu Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Rachmat Gobel.
Baca Juga: Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja, DPR Sebut Bakal Jadi Penyeimbang
Berikut adalah fakta-fakta penyerahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law ke DPR yang dirangkum Okezone.com:
1.Berisi 15 Bab dan 174 Pasal
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, draf RUU ini terdiri dari 79 Undang-Undang yang akan dirombak. Nantinya akan disatukan menjadi 15 bab dan 74 pasal.
"Seluruhnya sudah disiapkan. Kami menjelaskan bahwa judulnya Cipta kerja singkatannya Ciptaker. Jadi arahan ibu DPR jangan dipleset-plesetin. Isinya 15 bab dan 174 pasal," ujarnya di Gedung DPR.
Setelah diserahkan, nantinya draft ini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. Artinya, setiap poin atau pasalnya, akan dibahas di komisi-komisi yang ada di DPR bersama dengan pemerintah sebelum akhirnya di sahkan menjadi Undang-undang.
Menurut Airlangga, RUU Omnibus Law Cipta Kerja berisi 15 bab dan 174 pasal yang akan dibahas di DPR. “Harapannya ini akan pemerintah menyerahkan kepada DPR untuk diproses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR,” kata Airlangga.