JAKARTA - Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan pertemuan dengan Direktur Pelaksana International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva dan Presiden Bank Dunia David Malpass. Dihadapan keduanya, Luhut menjelaskan soal Omnibus Law.
Luhut mengatakan IMF merespons positif dengan perkembangan Omnibus Law ini yang saat ini sudah berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). IMF berharap Omnibus Law dapat memberi kontribusi pada perbaikan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: Isi Omnibus Law Ciptaker, dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan hingga Kemudahan soal Lahan
“Kepada Ms. Geogieva, saya katakan pemerintah sudah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi di 2.507 pasal dari 83 Undang-Undang. Semua diringkas menjadi 174 pasal di RUU Omnibus Law dan sudah disubmit ke DPR," ujar Menko Luhut, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).
Baca Juga: Dorong Investasi, Menteri ATR Masukkan Perpanjangan HGB hingga Rencana Tata Ruang dalam Omnibus Law
Luhut mengatakan, Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgieva, sempat menanyakan berapa lamanya Omnibus Law dapat efektif terlaksana. Menurutnya, Omnibus Law akan selesai dalam waktu seratus hari.
"Ia optimis terhadap ini dan menanyakan kira-kira berapa lama prosesnya hingga bisa efektif dilaksanakan, Saya jawab seharusnya menurut peraturan yang ada bisa selesai dalam waktu 100 hari,” ungkap Menko Luhut.