Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Omnibus Law Bisa Percepat Pembebasan Lahan Infrastruktur?

Giri Hartomo , Jurnalis-Minggu, 16 Februari 2020 |16:54 WIB
Omnibus Law Bisa Percepat Pembebasan Lahan Infrastruktur?
Menteri ATR Sofyan Djalil. (Foto: Kementerian ATR)
A
A
A

Sebelumnya Sofyan mengatakan, adanya Omnibus Law Ini adalah untuk mendongkrak investasi. Oleh karena itu, ada beberapa hal yang dimasukan ke dalam Omnibus Law.

Misalnya saja ketersediaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, RDTR menjadi hal yang utama agar pembangunan selaras dengan fungsi pengendalian termasuk juga dalam hubungan kerja sama antara Indonesia dan Jepang di bidang pertanahan dan tata ruang.

Selain itu, Omnibus Law juga akan memberikan berbagai fasilitas kemudahan yang dapat meningkatkan sektor properti. Salah satunya adalah dengan memberikan jangka waktu Hak Guna Bangunan yang lebih panjang untuk tanah di atas Hak Pengelolaan, serta pemberian jangka waktu hak atas tanah dapat diberikan sekaligus perpanjangan dan pembaruan pada saat pemberian hak.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement