JAKARTA - Mekanisme pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 mengalami perubahan. Perubahan ini diyakini akan lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah.
Selain itu, penyaluran yang akan langsung diberikan ke sekolah-sekolah juga diyakini Kementerian Keuangan dapat meminimalisir tindak korupsi dan mendukung program Merdeka Belajar milik Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Pihak sekolah juga akan diuntungkan karena setengah dari dana BOS dapat digunakan untuk menggaji tenaga honorer.
Pada Senin (17/2/2020), Okezone merangkum fakta terkait pencairan dana BOS.
1. Rp54,32 Triliun untuk 45,4 juta Siswa
Tahun ini anggaran dana BOS telah ditetapkan yaitu sebesar Rp54,32 triliun. Dana ini khusus diperuntukkan untuk 45,4 juta siswa di seluruh Indonesia.
"Jadi, BOS 2020 akan capai Rp54,32 triliun. Naik 6,03% dari tahun lalu dan bos dihitung berdasarkan per kepala siswa di tiap sekolah, alokasi per sekolah," ungkap Sri Mulyani.
Dengan rincian, Sekolah Dasar (SMP)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebanyak 25.187.993 siswa, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/ Madrasah Tsanawiyah (MTS) sebanyak 9.966.011 siswa, Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 4.931.042 siswa, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 5.164.633 siswa, dan Pendidikan Khusus sebanyak 175.738 siswa.
2. Harga Satuan Per Siswa
Menteri Keuangan juga memaparkan harga satuan per siswa yang mendapat dana BOS. Sri menjelaskan ada beberapa kenaikan yang terjadi di setiap jenjang pendidikan.
"Untuk SMP, ini ada juga kenaikan unit cost dari Rp1 juta per siswa jadi Rp1,1 juta per siswa. Kemudian untuk SMA naik dari Rp1,4 juta per siswa jadi Rp1,5 juta. Untuk SMK masih sama karena tahun lalu sudah dinaikkan ke Rp1,6 juta per siswa. Dan untuk pendidikan khusus sama Rp2 juta per siswa,"
Rangkumannya adalah sebagai berikut SD/MI sebesar Rp900.000, SMP/MTS sebesar Rp1.100.000, SMA sebesar Rp1.500.000, SMK sebesar Rp1.600.000, dan Pendidikan Khusus sebesar Rp2.000.000.
3. Langsung Disalurkan dari RKUN ke Sekolah
Salah satu perbedaan skema dana BOS tahun 2020 adalah terletak pada penyaluran dan tahapan penyalurannya. Hal ini dijelaskan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Penyaluran Dana BOS mulai tahun 2020 akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Sekolah dengan tujuan untuk memangkas birokrasi, sehingga sekolah dapat lebih cepat menerima dan menggunakan Dana BOS tersebut untuk operasional di sekolah,” jelas Sri Mulyani.