4. Dapat Minimalisir Tindak KorupsiPerubahan sistem penyaluran dana BOS ini diyakini Kementerian Keuangan akan meminimalisir tindakan korupsi terhadap dana pendidikan ini. Pasalnya, dana BOS ini dinilai rawan untuk dikorupsi."Dengan kebijakan baru ini paling enggak kita meminimalisir. Kewenangan kepala daerah lah yang mengatur. Jadi mengatur dari berbagai lini," ujar Kasubdit Dana Alokasi Khusus Nonfisik, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu Kresnadi Prabowo Mukti5. Perubahan TahapanSebelumnya, skema penyaluran dana BOS terdiri dari empat tahapan yang disetorkan tiap triwulan yaitu 20%, 40%, 20%, 20%. Namun tahun ini penyaluran dana BOS hanya akan terdiri dari tiga tahapan yakni 30%, 40%, 30%."Tahun lalu penyaluran dilakukan melalui empat tahapan, untuk tahun ini diubah menjadi tiga tahap dengan masing-masing rincian tahap I sebesar 30%, tahap II sebesar 40% dan tahap III sebesar 30%," ujar Sri Mulyani, di kantornya, Senin (10/2/2020).6. Sejahterakan Tenaga HonorerSelain fleksibel untuk kebutuhan sekolah, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan penggunaan dana BOS 2020 akan turut mensejahterakan guru honorer. Dirinya menjelaskan sekolah dapat menggunakan 50% dana BOS untuk membayar gaji guru honorer yang selama ini banyak dikeluhkan."Jadi, penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Di mana melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50%," ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (10/2/2020).7. Dukung Program Merdeka BelajarMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut mekanisme baru penyaluran dana BOS ini akan juga memberikan dampak positif bagi sekolah-sekolah di daerah. Selain itu, dana BOS ini juga diharapkan mendukung program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim."Dengan skema ini, kita sangat berharap akan mendukung program Merdeka Belajarnya Pak Nadiem," ungkapnya.Hal serupa juga dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Perubahan skema ini dikatakan sebagai langkah mendukung konsep Merdeka Belajar.“Perubahan tahapan dan persentase penyaluran tersebut menjadi 70% di semester satu dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi sekolah, dalam rangka mendukung konsep ‘Merdeka Belajar’,” ujar Sri.
(Feby Novalius)