Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketika IMF Penasaran dengan Omnibus Law

Irene , Jurnalis-Senin, 17 Februari 2020 |07:02 WIB
Ketika IMF Penasaran dengan Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - International Monetary Fund (IMF) merespons positif perkembangan Omnibus Law yang dilakukan Pemerintah Indonesia. Hal ini disampaikan Direktur Pelaksana International Monetary Fund (IMF) Kristalina Georgieva saat bertemu dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Washington DC, Amerika Serikat.

Menko Luhut mengatakan IMF berharap Omnibus Law dapat berkontribusi pada perbaikan ekonomi Indonesia. Dirinya juga menyatakan IMF optimis dan sempat bertanya tentang lamanya proses Omnibus Law sehingga nantinya dapat efektif terlaksana.

"Ia optimis terhadap ini dan menanyakan kira-kira berapa lama prosesnya hingga bisa efektif dilaksanakan, Saya jawab seharusnya menurut peraturan yang ada bisa selesai dalam waktu 100 hari,” ungkap

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, draf RUU ini terdiri dari 79 Undang-Undang yang akan dirombak. Nantinya akan disatukan menjadi 15 bab dan 74 pasal.

"Seluruhnya sudah disiapkan. Kami menjelaskan bahwa judulnya Cipta kerja singkatannya Ciptaker. Jadi arahan ibu DPR jangan dipleset-plesetin. Isinya 15 bab dan 174 pasal," ujarnya di Gedung DPR.

Baca Selengkapnya: Menko Luhut 'Pamer' Omnibus Law Dihadapan IMF dan Bos Bank Dunia

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement