Dia menjelaskan sebanyak 14 sektor usaha akan dibuka untuk asing dengan kepemilikan saham yang berbeda-beda.
Baca juga: Relaksasi DNI Perlu Pertimbangkan Kelanjutan Usaha UMKM
"Jadi, yang 6 sektor tertutup, selebihnya akan dibuka dengan kepemilikan saham asing proporsional. Seperti ada yang 49%, ada yang 63%. Dan tergantung jenis usahanya," ungkap dia.
Seperti diketahui, saat ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016, ada 20 daftar negatif investasi (DNI).
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.