"Tahun 2019 BPJS menuliskan surat kepada kami kalau estimasi defisitnya mencapai 32 triliun," jelasnya.
Baca juga: Soal Iuran BPJS Kesehatan, Menkes : Dengan Jantan Saya Akui Solusi Tak Bisa Dijalankan
Menurut Sri Mulyani, meningkatnya defisit setiap tahun dikarenakan kesadaran bayar peserta BPJS Kesehatan masih rendah. Padahal seharusnya, dalam Undang-undang jika ada tagihan maka harus dibayarkan maksimal 15 hari.
"Kita boleh mengatakan kepada semua masyarakat bisa masuk ke RS tapi nyatanya, sistem BPJS kita tidak mampu memenuhi kewajibannya. Yaitu dari sisi pembayaran. Dalam UU kalau ada tagihan maksimal 15 hari BPJS harusnya membayar," kata Sri Mulyani.
(Fakhri Rezy)