Menurut Sri Mulyani, pada 2014 defisit dari BPJS Kesehatan mencapai Rp9 triliun sebelum akhirnya disuntik oleh pemerintah sebesar Rp5 triliun. Lalu pada 2016, sebenarnya defisit dari BPJS Kesehatan membaik karena hanya Rp6 triliun saja.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berapa yang Ditanggung Pemberi Kerja?
"2014 defisitnya Rp9 triliun kemudian disuntik oleh pemerintah Rp5 triliun. Tahun 2016 defisitnya agak turun Rp6 triliun pemerintah suntik Rp6 triliun," jelasnya.
Kemudian pada 2017, defisit dari BPJS Kesehatan kembali naik lagi menjadi Rp13 triliun. Selanjutnya pada 2018 juga mengalami kenaikan kembali menjadi Rp19 triliun.