JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian perdagangan sementara (suspensi) saham PT Intermedia Capital Tbk (MDIA). Hal tersebut berdasarkan pengumuman yang tercatat di papan No. Peng-UPT-00001/BEI.PPI/02-2020.
Saham MDIA kembali diperdagangkan pada hari ini mulai sesi II. "Dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham MDIA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali," tulis BEI dalam keterbukaan informasinya, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Belum Bayar Denda, BEI Suspensi 19 Saham
Keptusuan BEI tersebut dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran Annual Listing Fee (ALF) 2020 dan dengan pada 17 Februari. Dengan demikian, Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek MDIA.
Baca Juga: Turun Signifikan, BEI Setop Perdagangan Saham MTPS
Pengumuman ini ditandatangani oleh Kadiv. Penilaian Perusahaan 1 dan Kadiv. Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI.
Sebelumnya, saham MDIA ditutup dengan harga Rp50 per lembar sahamnya.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.