Seperti diketahui, pada awal tahun 2020 beberapa tarif layanan yang diatur oleh pemerintah resmi naik. Salah satunya adalah iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah sepakat menaikkan iuran seluruh golongan peserta.
Baca juga: Soal Iuran BPJS Kesehatan, Menkes : Dengan Jantan Saya Akui Solusi Tak Bisa Dijalankan
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Salah satu kesimpulan yang disepakati adanya pembiayaan untuk bayar selisih PBPU dan BP jelas tiga sehingga mereka tetap bayar," ujarnya dalam rapat kerja gabungan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020).