Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

DPR Ngotot Minta Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Ini Alasannya

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 18 Februari 2020 |13:10 WIB
DPR Ngotot Minta Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Ini Alasannya
BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ngotot minta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Khususnya kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nihyatul Wafiroh mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh bahwa kenaikan iuran untuk PBPU dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk ditunda. Pasalnya hingga saat ini cleansing yang ada di Kementerian Sosial belum rampung.

 Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berapa yang Ditanggung Pemberi Kerja?

"Kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai," ujarnya dalam rapat kerja gabungan di Komplek DPR-RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement