Menurut Nihyatul, data cleansing yang ada di Kementerian Sosial menjadi hal yang sangat penting. Pasalnya, data tersebut nantinya akan menjadi penentu siapa saja yang masuk ke dalam peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau disubsidi pemerintah atau tidak.
Baca juga: Iuran Naik, Insentif Direksi BPJS Kesehatan Capai Rp342 Juta/Bulan
"Melalui rapat intern putuskan hasil rapat 2 September 2019 yakni meminta untuk menunda atau batalkan kenaikan BPJS PBBPU dan PBI dengan persyaratan jelas hasil rapat yakni sebelum ada pembersihan data," jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi IX Saleh Daulay menambahkan, kenaikan iuran ini harus ditunda sampai data cleansing yang ada di Kementerian Sosial jelas. Pasalnya, tanpa data tersebut subsidi untuk BPJS Kesehatan ini berpotensi untuk salah sasaran.