JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ngotot minta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Khususnya kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nihyatul Wafiroh mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh bahwa kenaikan iuran untuk PBPU dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk ditunda. Pasalnya hingga saat ini cleansing yang ada di Kementerian Sosial belum rampung.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Berapa yang Ditanggung Pemberi Kerja?
"Kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai," ujarnya dalam rapat kerja gabungan di Komplek DPR-RI, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Menurut Nihyatul, data cleansing yang ada di Kementerian Sosial menjadi hal yang sangat penting. Pasalnya, data tersebut nantinya akan menjadi penentu siapa saja yang masuk ke dalam peserta penerima bantuan iuran (PBI) atau disubsidi pemerintah atau tidak.
Baca juga: Iuran Naik, Insentif Direksi BPJS Kesehatan Capai Rp342 Juta/Bulan
"Melalui rapat intern putuskan hasil rapat 2 September 2019 yakni meminta untuk menunda atau batalkan kenaikan BPJS PBBPU dan PBI dengan persyaratan jelas hasil rapat yakni sebelum ada pembersihan data," jelasnya.
Sementara itu anggota Komisi IX Saleh Daulay menambahkan, kenaikan iuran ini harus ditunda sampai data cleansing yang ada di Kementerian Sosial jelas. Pasalnya, tanpa data tersebut subsidi untuk BPJS Kesehatan ini berpotensi untuk salah sasaran.
Baca juga: Biaya Produksi Mahal, Pemerintah Belum Kepincut Garap Pembangkit Tenaga Nuklir
"Saya minta supaya kita tidak setuju kenaikan iuran BPJS sebelum data bersih. Kedua. Kasih batas waktu di Kementerian Sosial untuk bersihkan data. Jangan 2-3 tahun. Harus ada kepastian bagi rakyat. Ketiga BPJS tidak usah diikutsertakan. Mereka tidak mau kalau selisih itu dibayar ke PBPU," jelasnya.
(Fakhri Rezy)