Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Usulan Tarif Cukai untuk Minuman Berpemanis

Sindonews , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |17:12 WIB
Ini Usulan Tarif Cukai untuk Minuman Berpemanis
Minuman Berpemanis (Foto: ABC.net)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah mengusulkan untuk memberikan cukai kepada minuman berpemanis. Namun, berapakah tarif cukai yang diajukannya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa produk yang kena cukai adalah yang siap diproduksi. "Untuk minuman berpemanis ini apabila disetujui objek kena cukai, kami usulkan minuman yang siap dikonsumsi," ujarnya mengutip Sindonews, Jakarta, Rabu (19/2/2020).

 Baca juga: Sri Mulyani Usul Minuman Berpemanis Kena Cukai, Ini Alasannya

Sementara itu, tarif cukai yang diusulkan pada produk minuman berpemanis adalah Rp1.500 per liter untuk teh kemasan. Produksi teh kemasan ini mencapai 2.191 juta liter per tahun, dari total produksi itu potensi penerimaannya mencapai Rp2,7 triliun.

Untuk produk karbonasi mengusulkan tarif cukainya sebesar Rp2.500 per liter. Tercatat produksi minuman karbonasi ini mencapai 747 juta liter. Dari sini potensi penerimaan negara mencapai Rp 1,7 triliun.

 Baca juga: Pengusaha Protes Minuman Soda Kena Cukai

Usulan selanjutnya adalah tarif cukai untuk produk minuman berpemanis lainnya seperti minuman berenergi, kopi, konsentrat dan lainnya sebesar Rp2.500 per liter. Total produksi minuman ini sebesar 808 juta liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp1,85 triliun.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement