Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Omnibus Law Cipta Kerja Beri Kemudahan Usaha untuk UMKM hingga Investor Besar

Vania Halim , Jurnalis-Sabtu, 22 Februari 2020 |10:17 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja Beri Kemudahan Usaha untuk UMKM hingga Investor Besar
Investasi (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja tujuan penyusunannya yakni untuk memberikan kemudahan perizinan berusaha serta iklim berusaha yang lebih kondusif. Di mana, akan mencangkup untuk investor besar maupun kecil, menengah dan mikro.

“Jadi kalau ada narasi-narasi yang bilang bahwa ini kan pro pengusaha untuk investor besar saja, enggak. Ini sebetulnya ingin memberikan kemudahan berusaha untuk semua investor baik kelas besar mauapun kecil, menengah sampai mikro,” ujar Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengutip Setkab, Jakarta, Sabtu (22/2/2020).

 Baca juga: Omnibus Law Cipta Kerja, Mendag Revisi UU soal Perdagangan dan Metrologi Legal

Omnibus Law, menurut Dini, adalah undang-undang (UU) biasa yang meng-cover beberapa isu. Sebagaimana UU lain yang baru efektif perubahannya setelah berlaku sehingga tidak akan terjadi kekosongan peraturan.

“Jadi sebenarnya undang-undang omnibus itu bukan benda undang-undangnya tapi dia itu adalah sifat,” ujarnya.

Penyebutan Omnibus Law, menurut Dini, ada 4 yakni perpajakan, cipta lapangan kerja, pemindahan ibu kota negara, dan farmasi. “Kalau yang farmasi ini usulan dari DPR. Jadi memang kita juga enggak tahu karena drafnya masih disiapkan dari DPR,” tambahnya.

 Baca juga: Presiden Jokowi: Ada Omnibus Law, Usaha Kecil Tak Perlu Banyak Izin

Sebagai contoh, lanjut Dini, misalnya undang-undang perpajakan, hanya bicara pajak saja, begitu juga soal tenaga kerja dan lingkungan, hanya berbicara di aspek tersebut.

Ini disebut omnibus, sambung Dini, karena dalam undang-undang tersebut hanya mengatur hal-hal spesifik tertentu yang terkait untuk penciptaan lapangan pekerjaan, tenaga kerja, perizinan, perseroan terbatas, lingkungan hidup, jadi semua diatur di dalam satu undang-undang.

“Cara bekerjanya sama. Bahwa pasal-pasal dengan substansi yang sama dari undang-undang yang tadi yang banyak, itu baru akan berubah nanti pada saat Undang-Undang Cipta Kerja ini diketok palu, efektif berlaku,” tambahnya.

Jadi omnibus law itu, sambung Dini, undang-undang biasa tapi isinya heterogen, multi sektor, enggak seperti undang-undang yang dikenal pada umumnya, itu saja. Soal RUU Cipta Kerja ini, menurut Dini, periode pertama presiden kemarin itu menekankan pada pembangunan infrastruktur.

 Baca juga: Menko Luhut: Omnibus Law Cipta Kerja Win-Win Solution

Ia menambahkan bahwa untuk periode kedua ini presiden jelas bahwa penekanannya ada pada pembangunan sumber daya manusia dan dari itu juga terkait dengan pertumbuhan ekonomi. “Nah kenapa sih perlu RUU Cipta Kerja ini? kalau kita lihat dari hasil survei kemarin yang menjadi 2 hal isu besar adalah lapangan pekerjaan dan pengangguran,” tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement