Sementara itu untuk insentif yang akan diberikan kepada wisatawan domestik, pemerintah menggelontorkan uang sebesar Rp443,39 miliar. Insentif ini akan diberikan dalam bentuk diskon tiket pesawat menuju 10 destinasi wisata prioritas.
Baca juga: Janji Diskon 30% untuk Penerbangan, Ini Faktanya!
"Untuk wisatawan dalam negeri akan diberikan Rp443,39 miliar insentif dalam bentuk diskom potongan harga tiket untuk 25% seat per pesawat yang menuju 10 destinasi wisata," jelasnya.
Selain memberikan diskon untuk wisatawan asing dan domestik, pemerintah juga memberikan insentif untuk hotel dan restoran. Bentuknya bebas pungutan pajak selama enam bulan ke depan, dimulai dari Maret 2020.