Apa kata pengusaha?
Pendapat berbeda diutarakan Shinta Kamdani, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Ia yakin status baru Indonesia di mata AS tidak akan menghapus fasilitas keringanan bea masuk barang impor.
"GSP (Generalized System of Preferences atau sistem tarif preferensial, terkait tarif untuk berbagai produk) tidak akan terpengaruh. Itu akan tetap berjalan. Peningkatan status itu hanya berhubungan dengan WTO," kata Shinta.
"Ini mencakup penyidikan, batas toleransi subsidi yang mereka berikan. Dalam undang-undang di AS ada pembedaan batas toleransi subsidi untuk negara yang berdagang dengan AS."
"Sebagai negara berkembang Indonesia diberi toleransi 2%, sebagai negara maju lebih rendah sekitar 1%. Jadi ini hubungannya hanya dengan WTO, tidak ada kaitan dengan GSP," ujar Shinta.
Isu penghapusan keringanan bea masuk untuk produk Indonesia ke AS ramai diperbincangan sejak 2018. Shinta berharap, pemerintah terus bernegosiasi dengan AS agar fasilitas itu tetap bisa dirasakan pengusaha Indonesia.
Menurutnya, kemudahan untuk pebisnis AS yang hendak mengekspor barang ke Indonesia merupakan tawaran yang seimbang dengan fasilitas GSP. "Indonesia harus beri akses untuk produk AS yang masuk, produk holtikultura mereka yang sekarang masalah," tuturnya.
"Yang paling penting adalah mempertahankan GSP. Walau total ekspor ke AS USD1,8 miliar dari total keseluruhan eskpor yang mencapai USD14 miliar, kami ingin pertahankan itu. Pemerintah harus memastikan fasilitas itu tetap berjalan karena bisa menego kebijakan itu pemerintah," kata Shinta.
(Dani Jumadil Akhir)