Kedua, OJK memberikan relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur. Terutama di sektor yang terdampak penyebaran virus Korona.
Baca juga: Ekonomi Tumbuh 5%, RI Pantas Jadi Negara Maju?
Relaksasi pengaturan ini akan berlaku sampai dengan 1 tahun setelah ditetapkan. Namun, dapat diperpanjang bila diperlukan.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.