Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Truk Kelebihan Muatan Bakal Dipotong

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 02 Maret 2020 |12:19 WIB
Siap-Siap! Truk Kelebihan Muatan Bakal Dipotong
Kemenhub Awasi Truk Kelebihan Beban. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan akan melarang truk kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Load (ODOL) masuk ke pelabuhan penyeberangan mulai 1 Mei 2020. Selain itu pemerintah juga akan mengembalikan muatan truk ke posisi normal.

“Kendaraan ODOL tidak bisa dibiarkan masuk ke pelabuhan penyeberangan karena menimbulkan kerugian yang cukup besar, di antaranya adalah kerusakan rampdoor dan mobile bridge lebih cepat, serta kapasitas kapal jadi berkurang karena ada penambahan dimensi kendaraan. Selain itu, kendaraan yang melebihi kapasitas tentunya akan mengancam keselamatan karena mengganggu stabilitas kapal saat berada di tengah laut,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement