Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Akan Denda Rp25 Miliar bagi Pengusaha yang Mainkan Harga Masker

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2020 |20:22 WIB
KPPU Akan Denda Rp25 Miliar bagi Pengusaha yang Mainkan Harga Masker
Waspada Virus Korona. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menindak pengusaha yang melakukan pelanggaran persaingan usaha terkait kelangkaan masker di pasaran.

Seperti diketahui, setelah keluarnya pernyataan resmi terkait dua warga Indonesia positif terjangkit virus korona (Covid-19), pasokan masker di pasaran menjadi langka. Bahkan, kelangkaan tersebut membuat sejumlah oknum menaikkan harga secara tidak wajar.

Baca Juga: Masker Langka, KPPU Belum Temukan Pelanggaran Persaingan Usaha

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyebut pengusaha yang melanggar itu akan dikenakan denda sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement