Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Akan Denda Rp25 Miliar bagi Pengusaha yang Mainkan Harga Masker

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 03 Maret 2020 |20:22 WIB
KPPU Akan Denda Rp25 Miliar bagi Pengusaha yang Mainkan Harga Masker
Waspada Virus Korona. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

"Denda bagi pengusaha yang lakukan kartel terkait kelangkaan masker maksimum Rp25 miliar sanksinya," ujar dia di kantornya Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga: Masker hingga Sembako Mahal, Jakarta dan Surabaya Dalam Pantauan Satgas Pangan

Guntur menghimbau agar masyarakat tidak panik dengan adanya kelangkaan masker ini. Menurut dia, tingginya permintaan tidak hanya karena kebutuhan. Tapi pembelian panik sehingga melebihi konsumsinya.

"Negara kita sedang di uji dan konsumen diminta berpikir cerdas. Kami maklumi masyarakat tak bisa langsung melakukan pasokan," ungkap dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement