JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sosialisasi penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak pribadi tahun 2019 serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi Pemerintah. Hadir pada acara pejabat tinggi madya dan pratama serta pegawai di lingkungan Kementerian PUPR.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan penyampaian pajak penting sebagai bukti sumbangsih masyarakat dalam mendukung pembangunan negara. Dengan melapor SPT, maka Wajib Pajak (WP) telah menunaikan kewajibannya dan secara tidak langsung mendukung pembangunan infrastruktur, di mana anggarannya sebagian besar berasal dari penerimaan pajak.
Baca Juga: Permudah Pelaporan Pajak, EFIN Akan Diganti Jadi OTP
“Pajak merupakan sumber utama penerimaan APBN yang prioritasnya untuk pembangunan infrastruktur dan kita tahu bahwa pembangunan infrastruktur masih menjadi target prioritas dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Kiai Haji Maruf Amin,” kata Anita dilansir dari laman Kementerian PUPR, Rabu (4/2/2020).
Menurut Anita, infrastruktur yang dibangun Kementerian PUPR melalui pajak di antaranya pembangunan 16 bendungan baru dan menyelesaikan 45 bendungan yang sudah dibangun, pembangunan 500 ribu jaringan irigasi baru dan rehabilitasi 2,5 juta irigasi, dan pembangunan 3.000 kilometer jalan baru untuk mendukung kawasan strategis.
Baca Juga: Cara Menghitung SPT Masa PPh 21 Desember
Kemudian peningkatan akses air minum dan sanitasi menuju target 100-0-100 pada 2030, yakni 100% capaian pelayanan akses air minum dan 100% capaian pelayanan akses sanitasi. Program pengurangan jumlah backlog perumahan melalui penyediaan satu juta rumah serta tugas baru yang diamanatkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
“Saat ini Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 120 triliun atau nomor dua terbesar setelah Kementerian Pertahanan. Sehingga dengan tugas kita yang besar dan alokasi yang besar, saya kira setiap bentuk belanja yang kita lakukan, baik itu juga honor dan belanja barang semuanya ada peraturan pendukung, dimana kita diwajibkan membayar pajak,” tutur Anita.