Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ketua Satgas Omnibus Law: Draf RUU Cipta Kerja Harus Dilihat Secara Utuh

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |14:33 WIB
Ketua Satgas Omnibus Law: Draf RUU Cipta Kerja Harus Dilihat Secara Utuh
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Baca Juga: Demo DPR, Ini 5 Sikap Mahasiswa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

Dia menambahkan, saat ini memang jumlah pesangon diberikan maksimalnya sekitar 32,4%. Tapi jika Undang-Undang Omnibus Law ini ditetapkan akan berada di 17%. Akan tetapi, yang terpenting bukan soal turunnya jumlah pesangon yang akan dibayarkan.

"Tapi bagaimana insentif lain yang diberikan pemerintah seperti jaminan kehilangan pekerjaan, yang tidak memberatkan baik pengusaha maupun tenaga kerjanya," tandas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement