Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga: Driver Ojol Bisa Jadi Pengusaha

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |14:42 WIB
RUU Omnibus Law Cipta Kerja, Menko Airlangga: Driver Ojol Bisa Jadi Pengusaha
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU), Omnibus Law Cipta Kerja akan mempermudah syarat pembentukan perseroan terbatas (PT) bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menurut dia, kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Salah satunya adalah pembentukan PT bisa dilakukan oleh satu orang bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga:  Pimpinan DPR dan Menteri Sri Mulyani Bertemu, Bahas Apa?

"Kita tahu banyak pelaku usaha digital perorangan apakah itu sebagai pelapak, atau driver ojek online seperti Gojek dan Grab sebagai delivery barang orang maupun yang lain," ujar dia di Hotel Four Seasons Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Kemudian, lanjut dia, pemerintah juga membebaskan biaya terkait pendirian PT. Di mana sebelumnya pelaku usaha kecil diwajibkan membayar Rp 50 juta untuk membentuk suatu PT tersebut.

"Jadi supir ojek online seperti Gojek dan Grab bisa jadi entrepreneur dengan PT sendiri. Itu tidak perlu ke notaris," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement