Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPK Sudah Kantongi Total Kerugian dari Kasus Jiwasraya

BPK Sudah Kantongi Total Kerugian dari Kasus Jiwasraya
Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mengantongi total kerugian negara dari kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Nilai kerugian terungkap dari audit yang sudah dilakukan BPK.

“Sudah dong (mengetahui kerugian). Tapi Enggak bisa (dipublikasikan),” kata Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna dilansir dari KRJogja, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Fakta KPK Telusuri Temuan BPK, Sudah Teken MoU

Dia menuturkan pihaknya akan melanggar kode etik jika nilai kerugian tersebut disampaikan kepada publik. Pasalnya, laporan hasil pemeriksaan perseroan asuransi pelat merah tersebut belum dirilis atau belum diserahkan kepada pihak-pihak yang akan menerima laporan.

Namun, ia kembali menegaskan bahwa data yang dimiliki BPK saat ini sudah cukup kokoh dan tervalidasi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement