JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), akan memberikan kemudahan usaha bagi semua pihak. Salah satunya kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"RUU Ciptaker ini merupakan, pemerataan hak dan keadilan sosial akan menjadi pertimbangan utama kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan juga kemandirian. Artinya kebersamaan bahwa yang diberi fasilitas itu diutamakan kepada usaha kecil dan menengah," ujar dia di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca Juga: Demo DPR, Ini 5 Sikap Mahasiswa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Menurut dia, dalam RUU Omnibus Law ini UMKM akan mendapatkan insentif kemudahan usaha untuk membentuk perseroan terbatas (PT). Di mana saat ini banyak masyarakat yang coba mencari pendapatan sampingan dengan menjadi pengusaha digital.