"Kita ketahui saat ini banyak pengusaha digital basisnya perorangan. Seperti itu sebagai pelapak atau sebagai driver untuk ojek online, yang mereka juga sebagai delivery barang maupun orang," ungkap dia.
Baca Juga: Ada Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Lalu Lintas di Depan DPR Macet
Kemudian, lanjut dia pengusaha online tanpa lembaga hukum akan sulit mendapat akses perbankan yang terbatas. Maka itu Omnibus Law memungkinkan pihak individu termasuk supir ojek online (ojol) untuk mendirikan PT sendiri.
"Apabila PT adalah minimal dua orang dan modal minimal Rp 50 juta. Tapi untuk UMKM dibebaskan. Jadi supir ojek online bisa menjadi entrepreneur dengan PT sendiri. Dan itu tidak perlu ke notaris," tandas dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)