Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga Sebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja Berikan Kemudahan Berusaha

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |14:26 WIB
Menko Airlangga Sebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja Berikan Kemudahan Berusaha
Omnibus Law (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

"Kita ketahui saat ini banyak pengusaha digital basisnya perorangan. Seperti itu sebagai pelapak atau sebagai driver untuk ojek online, yang mereka juga sebagai delivery barang maupun orang," ungkap dia.

Baca Juga: Ada Demo Mahasiswa Tolak Omnibus Law, Lalu Lintas di Depan DPR Macet

Kemudian, lanjut dia pengusaha online tanpa lembaga hukum akan sulit mendapat akses perbankan yang terbatas. Maka itu Omnibus Law memungkinkan pihak individu termasuk supir ojek online (ojol) untuk mendirikan PT sendiri.

"Apabila PT adalah minimal dua orang dan modal minimal Rp 50 juta. Tapi untuk UMKM dibebaskan. Jadi supir ojek online bisa menjadi entrepreneur dengan PT sendiri. Dan itu tidak perlu ke notaris," tandas dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement