Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendag Cabut Izin Usaha Pelaku Penimbun Masker

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |19:14 WIB
Mendag Cabut Izin Usaha Pelaku Penimbun Masker
Waspada Virus Korona. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

“Barang temuan tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dan sebagian disebarkan kembali ke masyarakat. Sehingga, walaupun proses hukum berjalan, barang tersebut masih bisa digunakan oleh masyarakat,” kata Irjen Listyo Sigit Prabowo Kepala Bareskrim Polri.

Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri bakal mengawasi proses distribusi ketersediaan masker dan barang kebutuhan pokok agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement