“Barang temuan tersebut akan digunakan sebagai barang bukti dan sebagian disebarkan kembali ke masyarakat. Sehingga, walaupun proses hukum berjalan, barang tersebut masih bisa digunakan oleh masyarakat,” kata Irjen Listyo Sigit Prabowo Kepala Bareskrim Polri.
Kementerian Perdagangan dan Bareskrim Polri bakal mengawasi proses distribusi ketersediaan masker dan barang kebutuhan pokok agar tidak terjadi kepanikan di masyarakat.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.