Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendag Cabut Izin Usaha Pelaku Penimbun Masker

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 05 Maret 2020 |19:14 WIB
Mendag Cabut Izin Usaha Pelaku Penimbun Masker
Waspada Virus Korona. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA – Masker mendadak jadi barang mewah dan langka di masyarakat pasca diumumkannya penyebaran virus COVID-19 di Indonesia. Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Bareskrim Polri akan melakukan penindakan terhadap oknum yang terbukti melakukan penimbunan yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga masker.

Baca Juga: Prioritaskan Dalam Negeri, Mendag Minta Produsen Tak Ekspor Masker

“Kementerian Perdagangan akan mencabut izin pelaku usaha jika terbukti melakukan penimbunan. Hal itu dilakukan jika imbauan dan peringatan tidak dihiraukan oleh pelaku usaha,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada konferensi pers di sela-sela Rapat Kerja Kemendag di Jakarta, Kamis (5/3/2020).

Saat ini, Bareskrim Polri telah menemukan kasus penimbunan masker di 17 wilayah dengan 30 orang yang menjadi tersangka pada kasus kelangkaan masker.

Baca Juga: Masker Dijual Rp300 Ribu per Box, Mendag: Kalau Ada Penimbunan Ditindak

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement