Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Teken Perpres Kartu Prakerja, Cek Aturannya di Sini

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 06 Maret 2020 |19:35 WIB
   Presiden Jokowi Teken Perpres Kartu Prakerja, Cek Aturannya di Sini
Presiden Jokowi (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dengan pertimbangan bahwa dalam rangka perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, serta untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja.

Atas dasar pertimbangan itu, pada 26 Februari 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Sederet Insentif untuk Anda yang Belum Kerja, Termasuk Kartu Pra-Kerja

Program Kartu Prakerja, menurut Perpres ini, adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/ buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Tujuan Program Kartu Prakerja, berdasarkan Perpres ini yaitu: a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

Dalam Perpres ini, Kartu Prakerja diberikan kepada Pencari Pekerja/Buruh yang terkena PHK atau Pekerja/Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja dengan syarat yaitu: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 18 tahun; dan c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

‘’Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk mendapatkan manfaat: a. Pelatihan; dan b. Insentif,’’ bunyi pasal 4 seperti dilansir laman setkab, Jakarta, Jumat (6/3/2020).

Baca Juga: Alokasi Anggaran Kartu Pra-Kerja Rp10 Triliun, Ini Rinciannya

Untuk mendapatkan Kartu Prakerja, menurut Perpres ini, calon penerima wajib mendaftarkan diri pada Program Kartu Prakerja yang dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.

Menurut Perpres ini, Penyaluran dana Kartu Prakerja digunakan untuk melakukan pembayaran: a. biaya Pelatihan: b. Insentif biaya mencari kerja; dan c. Insentif pengisian survei evaluasi, yang akan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement