Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Virus Korona, Ditjen Pajak Buat Aturan Baru untuk Pelapor SPT di Kantornya

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 10 Maret 2020 |15:44 WIB
Cegah Virus Korona, Ditjen Pajak Buat Aturan Baru untuk Pelapor SPT di Kantornya
Pajak (Shutterstock)
A
A
A

Menurut dia, untuk wajib pajak yang ingin melaporkan SPT-nya namun terkendala lantaran suhu tubuh yang tinggi. Pihaknya menyarankan untuk melakukan pelaporan secara e-filing.

 Baca juga: Sri Mulyani ke Ditjen Pajak: Jangan Buat Sistem yang Ribet

Kemudian, lanjut dia, untuk memenuhi kelengkapan persyaratan kesehatan dalam mencegah persebaran virus korona, pihak DJP pun menyediakan hand sanitizer di tempat-tempat tertentu di kantor DJP.

"Kita ingin menjaga kesehatan karyawan dan wajib pajak yang datang agar tidak menular. Hal tersebut sesuai dengan aturan dari Kementerian Kesehatan dan WHO," tandasnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement