JAKARTA - Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menaikan tarif ojek online. Adapun kenaikannya adalah Rp150 per kilometer untuk Tarif Batas Atas (TBA) dan Rp250 untuk Tarif Batas Bawah (TBB).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, aturan tarif ojol yang baru ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020.. Mulai sekarang para aplikator diminta untuk melakukan perhitungan sebelum tarif baru tersebut berlaku.
"Mungkin sekitar tanggal 16. (Tanggal) 16 Maret kita harapkan kenaikan tarif sudah bisa dijalankan oleh tiga aplikator yang sudah ada sekarang ini, dan juga termasuk yang lain," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Tarif Ojek Online Naik Lagi, Ini Besarannya