JAKARTA - Kementerian Perhubungan akhirnya memutuskan besaran tarif baru ojek online. Dalam keputusan tersebut, nantinya akan ada kenaikan pada Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Baca Juga: Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Belum Ada Keluhan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, TBA diputuskan untuk naik sebesar Rp150 per kilometer (km). Sementara untuk Tarif Batas Bawah diputuskan untuk naik sebesar Rp250 per km.
"Untuk zona dua kenaikannya Pak Menteri (Perhubungan) dari Rp 225 (per km), Beliau langsung sampaikan dibulatkan saja Rp250 per km untuk TBA," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Baca Juga: Ojek Online Tumbuh 6 Kali Lipat Dimotori Layanan Antar Makanan
Menurut Budi, kenaikan ini hanya dikhususkan untuk zona dua saja yakni wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek). Hal ini sudah berdasarkan hasil kajian dan diskusi dengan pemangku kepentingan dan stakeholder yang terkait.
"Dengan hasil diskusi, kenaikan hanya di Jabodetabek atau zona dua. Yang sudah kita lakukan Litbang Kementerian Perhubungan melakukan penelitian survei yang ada di Jabodetabek," jelasnya.