JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan alasan kenaikan tariff atau biaya transportasi ojek online (ojol) bukan karena tekanan pada driver. Keputusan ini melihat perkembangan ekonomi di wilayah Jabodetabek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, perkembangan ekonomi yang begitu cepat membuat pihaknya segera melakukan perhitungan. Perhitungan dilakukan sesuai algoritma yang sesuai dengan kenaikan tarif pada beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Soal Tarif Ojol Naik, Ini Tanggapan Grab hingga Gojek
"Perkembangan ekonomi di Jakarta cepat sekali. Kita juga mendengarkan aspirasi dan diskusi dan sebagainya kita melakukan perhitungan kembali," ujarnya di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (10/3/2020).
Selain itu, lanjut Budi, saat ini ada perubahan regulasi dalam menetapkan tari ojek online yang baru. Dalam aturan Kementerian Perhubungan, evaluasi dilakukan setiap 3 bulan sekali, namun dalam regulasi baru evaluasi dilakukan setiap 1 tahun sekali.
Baca Juga: 8 Catatan YLKI Soal Kenaikan Tarif Ojek Online, Apa Saja?
"Kalau di regulasi kita kan 3 bulan sekali. Tapi sekarang kan tidak boleh lagi kalau boleh sekarang 1 tahun sekali makannya bisa kita lakukan," jelasnya.